Tahukah kamu? Di Singapura Mengunyah Permen Karet Merupakan Pelanggaran
Kangguroo - Untuk kamu yang hobi mengunyah permen karet, ada baiknya kamu stop dulu hobi kamu itu kalau ada rencana pergi ke singapura. Loh, kenapa?
Di Singapura, mengunyah permen karet merupakan suatu pelanggaran. Ya kedengarannya sih memang sedikit berlebihan, tapi ini memang benar-benar peraturan disana. Ditambah lagi kamu akan terkena denda yang tidak sedikit, yaitu 500 - 1000 USD.
Dan ternyata inilah sebab kenapa permen karet dilarang di negara tersebut. Yuk, simak.
Dikutip dari sains.me, wacana akan larangan mengunyah permen karet ini dilontarkan pada tahun 1983 oleh Menteri Pembangunan Nasional Singapura pada saat itu.
Pada saat itu Lee Kuan Yew menjabat sebagai Perdana Menteri Singapura. Usulan ini diajukan karena mengunyah permen karet dianggap sebagai penyebab masalah serius mengenai pemeliharaan fasilitas publik disana.
Seringkali bekas permen karet yang telah dikunyah dibuang sembarangan seperti di kotak surat, lubang kunci, tombol lift, lantai, tangga, kursi, meja, dan trotoar.
Hal inilah yang menyebabkan biaya perawatan kebersihan menjadi membengkak.
Pada tahun 1987, MRT mulai beroperasi di Singapura - di indonesia kapan yah?. Para pengunyah permen karet yang tidak bertanggung jawab menempelkan sisa permen karet mereka ke sensor pintu MRT yang mengakibatkan pintu tidak dapat berfungsi dengan baik.
Selain mengganggu pelayanan publik, hal ini tentu saja mengakibatkan kerusakan yang berimbas kepada biaya perbaikan yang tidak sedikit. Dan akhirnya pada Januari 1992, barulah Goh Chok Tong memutuskan larangan mengunyah permen karet. Termasuk mengimpor, menjual, dan memproduksi permen karet.
Seperti yang telah disebutkan, mereka yang pertama kali melanggar akan dikenakan denda sebesar 500 - 1000 USD, dan bagi yang melanggar berkali-kali akan dikenakan denda sampai 2000 USD dan diwajibkan melakukan Corrective Work Order (CWO).
Mereka yang melakukan CWO akan dipakaikan jaket berwarna terang dan ditugaskan untuk membersihkan fasilitas publik. Plus, media juga diundang untuk meliput kegiatan tersebut untuk menimbulkan efek jera.
Pada 2004, aturan ini agak dilonggarkan. Penjualan permen karet yang memiliki manfaat kesehatan seperti permen karet untuk kesehatan gigi dan permen karet nikotin untuk membantu orang berhenti merokok mulai diperbolehkan.
Akan tetapi, hanya boleh di jual di apotek dan pembeli harus menunjukan identitas ketika membelinya. Apoteker yang tidak melaporkan daftar pembeli permen karet jenis tersebut dapat didenda sampai 2940 USD dan dipenjara selama dua tahun.
Buat kamu yang gak tahan ingin ngunyah permen karet disana, silahkan bawa uang lebih ya...
No comments: